Kades Ulu Maras Rampok Uang Negara Hampir Rp1 Milyar, Ini Modusnya

- 9 Juni 2023, 13:29 WIB
epala Desa Ulu Maras inisial R dan Kasi Kesra AR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi anggaran Dana APBDES Tahun 2019. -f/istimewa
epala Desa Ulu Maras inisial R dan Kasi Kesra AR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi anggaran Dana APBDES Tahun 2019. -f/istimewa /

ANAMBASTODAY – Kepala Desa Ulu Maras inisial R dan Kasi Kesra AR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi anggaran Dana APBDES Tahun 2019.

Penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi atas nama R dan AR dari Kepolisian Cabang ke Kejaksaan Negeri Natuna di Anambas sidah dilakukan kemarin Kamis 8 Juni 2023.

Dalam penyelidikannya Penyidik Unit Tipikor Reskrim Polres Kepulauan Anambas telah menetapkan dua orang pria berinisial (R) sebagai tersangka 1 (satu) yang merupakan Kades Ulu Maras dan (AR) sebagai tersangka 2 (dua) yang menjabat sebagai kasi kesra / ketua TPK Desa Ulu Maras.

 

Kapolres Kepulauan Anambas Akbp Apri Fajar Hermanto S.IK melalui Kasi Humas Polres Kepulauan Anambas Iptu Raja Vindho V.S.Sos menginformasikan bahwa pihaknya telah menetapkan 2 orang pria berinisial (R) dan (AR) sebagai tersangka pada beberapa bulan lalu setelah proses penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan.

Hal ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukannya pada penggunaan dana APBDES yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2019, diketahui bahwa APBDES Ulu Maras pada tahun 2019 berjumlah senilai Rp.3.072.264.774,00. (Tiga milliar tujuh puluh dua juta dua ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus tujuh puluh empat rupiah), terdiri dari :
a. Pendapatan asli desa sebesar Rp. 3.483.000,-
b. Pendapatan transfer sebesar Rp. 2.648.742.291,- Dengan perincian antara lain :
• Dana Desa sebesar Rp.1.248.616.000,-
• Bagi hasil pajak dan retribusi sebesar Rp. 36.716.075,-
• Alokasi dana desa sebesar Rp.1.783.449.699,-
c. Penerimaan pembiayaan sebesar Rp.45.660.588,-
• Silpa tahun sebelumnya sebesar Rp.45.660.588,-" papar Kasihumas.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim ditemukan adanya peristiwa Pidana Di Desa Ulu Maras Kecamatan Jemaja Timur Kabupaten Kepulauan Anambas dengan menggunakan APDES Ulu Maras Tahun 2019 yang dilakukan oleh ke dua tersangka (R) dan (AR), dengan perincian antara lain :

a. Penggunaan Anggaran diluar APBDES sebesar Rp. 370.821.000,00,-.
b. Pembayaran Honorarium yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp. 57.555.000,00,-.
c. Pertanggung jawaban fiktif sebesar Rp. 65.836.000,00,-.
d. Hasil kegiatan tidak dapat dimanfaatkan sebesar Rp. 433.650.000,00,-.

Pihak Kepolisian mengamankan beberapa barang bukti berupa beberapa dokumen yang telah disita dan ditetapkan penyitaannya di Pengadilan Tipidkor Tanjungpinang.

Halaman:

Editor: Ade Irwan Munawar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x