Kades Ulu Maras Rampok Uang Negara Hampir Rp1 Milyar, Ini Modusnya

- 9 Juni 2023, 13:29 WIB
epala Desa Ulu Maras inisial R dan Kasi Kesra AR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi anggaran Dana APBDES Tahun 2019. -f/istimewa
epala Desa Ulu Maras inisial R dan Kasi Kesra AR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi anggaran Dana APBDES Tahun 2019. -f/istimewa /

Menurut Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepri akibat dari perbuatan tersangka tersebut negara telah dirugikan sebesar Rp. 927.862.000,00,- (Sembilan ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh dua ribu rupiah),

 

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 36 orang saksi dan 4 orang ahli (Ahli Desa, Ahli Kontruksi, Ahli Keuangan Dan Ahli Pidana).

Adapun Modus Operandi tersangka (R) Kepala Desa Ulu Maras sejak dalam proses perencanaan APBDES sudah memiliki niat (Mensrea) untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi maupun moral dari anggaran desa yang akan dikelola dengan cara :

1. Menunjuk orang-orang yang dapat mengendalikan / diperintahkan kades
2. Membuat kebijakan yang menguntungkan orang lain dan menguntungkan diri sendiri (Rencana Anggaran Biaya)
3. Memegang dan membayarkan Keuangan Desa
4. Membuat laporan pertanggung jawaban fiktif", Sambung Kasihumas.

Perbuatan tersangka (R) tersebut dibantu oleh Kasi Kesra (AR) yang juga merangkap sebagai ketua TPK, yang mana kasi kesra yang juga merangkap sebagai Ketua TPK ada mengelola keuangan Desa dan mengambil keuntungan untuk dirinya sendiri serta membantu untuk membuat laporan pertanggung jawaban fiktif atas perintah tersangka (R) Kades.

Terhadap ke 2 (dua) Tersangka (R) dan (AR) melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UURI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UURI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1)
Ke-1 KUHP dengan Ancaman Pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun", jelas Kasihumas.

 

Halaman:

Editor: Ade Irwan Munawar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah