2 Terdakwa Kasus Korupsi Dana Desa Ulu Maras, Jalani Sidang Perdana

- 5 Juli 2023, 00:44 WIB
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menggelar sidang perdana terhadap dua terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan dana APBDES -f/istimewa
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menggelar sidang perdana terhadap dua terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan dana APBDES -f/istimewa /

ANAMBASTODAY – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menggelar sidang perdana terhadap dua terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan dana APBDES yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2019 pada hari Selasa, 4 Juli 2023.


Keduanya adalah Kepala Desa Ulu Maras Rifa’I dan Kasi Kesra atau Ketua TPK Desa Ulu Maras Abdul Rahman.

Baca Juga: Potensi Harta Karun dan Misteri Situs Gunung Padang

 


Dalam sidang perdana ini, para terdakwa mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Josron Sarmulia Malau, S.H.


Sidang pukul 13.20 WIB bertempat di Ruang Sidang Kusumah Atmaja.


Perkara kedua terdakwa telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan nomor: 13/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Tpg dan No 14/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Tpg.


Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Anggalanton Boang Manalu, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, serta Siti Hajar Siregar, S.H., dan Syaiful Arif, S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota.


Seluruh terdakwa dalam perkara ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 927.862.000,00,- (Sembilan ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh dua ribu rupiah).

Halaman:

Editor: Ade Irwan Munawar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah