PPATK Ungkap Perputaran Dana Judi Online Capai Rp500 Triliun dalam 6 Tahun

- 26 November 2023, 14:13 WIB
Ilustrasi – viral di Twitter streamer Mobile Legends promosi judi online.
Ilustrasi – viral di Twitter streamer Mobile Legends promosi judi online. /Pexels.com/Yan Krakau

ANAMBASTODAY - Judi online merupakan salah satu bentuk kejahatan transnasional yang merugikan negara dan masyarakat. Selain melanggar hukum, judi online juga berpotensi menjadi sumber pendanaan tindak pidana lainnya, seperti terorisme, narkoba, dan korupsi.

Namun, meski sudah dilarang dan diblokir oleh pemerintah, aktivitas judi online masih terus berlangsung dengan berbagai modus dan trik. Bahkan, nilai transaksi judi online di Indonesia mencapai angka fantastis dalam kurun waktu enam tahun terakhir.

 

PPATK Temukan 500 Triliun Transaksi Judi Online dari 2017-2023

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan hasil analisisnya terhadap transaksi keuangan yang terkait dengan judi online dari tahun 2017 hingga 2023. Hasilnya, PPATK menemukan bahwa nilai transaksi judi online dalam periode tersebut mencapai Rp 500 triliun.

Perputaran dana ini meliputi uang taruhan, pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan perjudian, transfer antar-jaringan bandar, serta transaksi yang ditengarai sebagai pencucian uang oleh jaringan bandar.

PPATK juga mengungkapkan bahwa jumlah orang yang terlibat dalam judi online semakin meningkat tiap tahunnya. Pada periode 2022-2023, tercatat 3.295.310 orang terlibat judi online dengan total deposit uang yang tercatat Rp34.512.310.353.834 atau Rp34,51 triliun.

PPATK Lakukan Penghentian Sementara Aktivitas Transaksi 1.322 Pihak

Sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana judi online, PPATK telah melakukan penghentian sementara aktivitas transaksi 1.322 pihak dari 3.236 rekening dengan nilai saldo yang dihentikan transaksinya mencapai Rp138 miliar.

Penghentian sementara aktivitas transaksi ini dilakukan berdasarkan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Halaman:

Editor: Ade Irwan Munawar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah