Gubernur Ansar Tetapkan UMK 2024 Kabupaten Kota se Kepri, Batam Tertinggi Tanjungpinang dan Lingga Terendah

2 Desember 2023, 00:23 WIB
uang rupiah, gaji, thr /YouTube/Cerita Muria/

ANAMBASTODAY - Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Provinsi Kepulauan Riau untuk tahun 2024. Besaran UMK se-Provinsi Kepulauan Riau tahun 2024 mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.

 

Perhitungan UMK tahun 2024 ini mengacu pada formula yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. Formula ini menggunakan data-data statistik yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik, melalui Kemnaker RI, sebagai dasar perhitungan penyesuaian UMK.

Data-data yang dipergunakan dalam formulasi perhitungan UMK se-Provinsi Kepulauan Riau tahun 2024 meliputi rata-rata pengeluaran per kapita sebulan, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi gabungan. Seluruh indikator tersebut diukur menurut Kabupaten/Kota.

Gubernur Ansar Ahmad menjelaskan, penetapan UMK 2024 dilakukan setelah Bupati/Wali Kota menyampaikan rekomendasi Upah Minimum usai mendapat rekomendasi dari Dewan Pengupahan (DP) Kabupaten/Kota, di masing-masing wilayahnya.

"Dari hasil rekomendasi Bupati/ Wali Kota Se-Provinsi Kepulauan Riau atas usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang disampaikan, maka Dewan Pengupahan Provinsi melakukan Pembahasan untuk memberikan tanggapan, masukan, rekomendasi yang dilaksanakan pada rapat pleno DP Provinsi" ucapnya di Tanjungpinang, Jumat, 1 Desember 2023.

Rapat pleno DP Provinsi Kepri telah dilaksanakan pada 27 November 2023 yang lalu, bertempat di Gedung Graha Kepri, Batam yang dihadiri unsur Tripartit (Pemerintah, Pengusaha, dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh).

Gubernur Ansar menambahkan, Keputusan Penyesuaian UMK Se-Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024 ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Provinsi Kepulauan Riau.

UMK tertinggi Kota Batam besaran UMK tahun 2024 sebesar Rp. 4.685.050, naik sebesar Rp184.610 atau 4,10 persen dari tahun sebelumnya. Kota Tanjungpinang ditetapkan sebesar Rp3.402.492 atau naik sebesar Rp123.297 naik sebesar 3,76 persen.

 

Sementara UMK terendah Kabupaten Bintan sebesar Rp3.950.950, naik sebesar Rp51.535, atau 1,33 persen. Sedangkan Kabupaten Kepulauan Anambas ditetapkan sebeaar Rp3.835.605, naik Rp78.045, atau 2,08 persen.

Upah Minimum hanya dibayarkan kepada pekerja yang baru bekerja 0 sampai dengan 1 tahun, sementara untuk pekerja yang sudah melebihi 1 (satu) tahun masa kerja, maka upah harus disesuaikan dengan penerapan Struktur dan Skala Upah di perusahaan.

Gubernur Ansar berharap seluruh stakeholder dapat memperhatikan, menghormati dan mematuhi ketentuan tersebut dengan seksama.

Berikut UMK 2024 Kabupaten dan Kota di Kepri:

1. Kota Batam (Rp4.685.050)
2. Kabupaten Bintan (Rp3.950.950)
3. Kabupaten Kepulauan Anambas (Rp3.835.605)
4. Kabupaten Karimun (Rp3.715.000)
5. Kabupaten Natuna (Rp3.406.575)
6. Kota Tanjungpinang (Rp3.402.492)
7. Kabupaten Lingga (Rp3.402.492)

Keputusan Gubernur tentang UMK ini mulai berlaku untuk pengupahan terhitung tanggal 1 Januari 2024.***

Editor: Ade Irwan Munawar

Tags

Terkini

Terpopuler