325 Sertifikat Tanah Dibagikan Bupati dan Kepala BPN Natuna untuk Warga Subi

- 18 September 2023, 22:32 WIB
325 Sertifikat Tanah Dibagikan Bupati dan Kepala BPN Natuna untuk Warga Subi. -f/istimewa
325 Sertifikat Tanah Dibagikan Bupati dan Kepala BPN Natuna untuk Warga Subi. -f/istimewa /Dani Ramdani

ANAMBASTODAY - Bupati Natuna, Wan Siswandi, bersama Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Natuna, Sugianto Tampubolon, melakukan penyerahan 325 sertifikat hak atas tanah kepada warga Kecamatan Subi. Acara berlangsung di Gedung Serbaguna Kecamatan Subi, Jalan Bukit Lampu, Terayak, pada Senin, 18 September 2023.

 

Camat Subi, Awang Natuna Saputra, menyambut penyerahan sertifikat dengan penuh apresiasi atas nama pemerintah kecamatan. Dia mengungkapkan rasa terima kasih kepada pemerintah atas inisiatif memberikan sertifikat hak atas tanah kepada warga. Awang juga mengingatkan warga tentang kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan sebagai tanggung jawab atas kepemilikan tanah mereka.

Sugianto Tampubolon, Kepala BPBD Kabupaten Natuna, menjelaskan pentingnya kepemilikan hak atas tanah sebagai hubungan antara pemilik dan lahan itu sendiri. Dia menekankan bahwa instansi pertanahan bertanggung jawab melindungi data tanah, sementara pemilik tanah bertanggung jawab menjaga dan mengelola lahan tersebut untuk menghindari sengketa.

Sugianto juga memberikan beberapa tips kepada pemilik sertifikat agar tetap aman. Pertama, sertifikat harus disimpan dalam salinan minimal dua rangkap, dan sebaiknya di tempat yang berbeda, terutama di tangan ahli waris. Hal ini akan mempermudah jika sertifikat hilang atau rusak karena serangan rayap atau kebakaran.

Selain itu, pemilik tanah diminta untuk segera melaporkan perubahan kepemilikan atau status lahan kepada kantor pertanahan. Hal ini akan membantu memastikan bahwa catatan kepemilikan tanah tetap akurat.

Bupati Natuna mengekspresikan rasa terima kasih kepada Kantor Pertanahan Natuna atas penyelesaian pembuatan sertifikat tanah untuk warga Kecamatan Subi. Wan Siswandi menyampaikan bahwa sertifikat ini akan membantu memperjelas status kepemilikan dan hak atas tanah. Dia juga mengingatkan warga untuk menggunakan sertifikat tanah ini dengan bijak.***

Editor: Ade Irwan Munawar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x