Pemprov Kepulauan Riau Kembali Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Simak Tanggalnya

- 13 Oktober 2023, 17:57 WIB
Ilustrasi - Pajak Kendaraan Bermotor.
Ilustrasi - Pajak Kendaraan Bermotor. /Pikiran-Rakyat.com/Ade Bayu Indra

ANAMBASTODAY – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kembali menyelenggarakan program pemutihan bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II) dan diskon keringanan pokok atas tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 50 persen. Pembebasan Sangsi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor, dan Pembebasan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya) selain tahun berjalan.

 

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan keringanan bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam hal tertib administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad menghimbau agar masyarakat dapat memanfaatkan sebaik-baiknya program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini. Menurutnya, program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat dan upaya Pemprov Kepulauan Riau untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.

"Kami berharap program ini dapat membantu masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor mereka. Kita ingin buktikan masyarakat Kepri semua taat pajak," ujar Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad.

Program ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang dibeli atau dijual di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

Program bebas BBNKB II ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan balik nama kendaraan bermotor. Dengan tujuan data kepemilikan kendaraan bermotor di Provinsi Kepulauan Riau dapat lebih akurat dan terbarukan.

Masyarakat yang ingin mengurus pajak kendaraan bermotor atau balik nama kendaraan bermotor roda dua dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Samsat Online atau Samsat Keliling yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang di gelar oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau ini dimulai pada tanggal 16 Oktober sampai 18 November 2023.***

Editor: Ade Irwan Munawar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah