ANAMBASTODAY - Dalam rangka memberantas peredaran narkotika di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 299,79 gram pada Kamis, 9 November 2023. Barang bukti tersebut berasal dari dua kasus yang berhasil diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Kepri pada bulan Oktober 2023 lalu.
Dalam sebuah konferensi pers, Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Muhamad Komarudin, mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan dua orang tersangka yang berinisial MR alias R dan M alias E.
Kedua tersangka ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 295,58 gram dan 52,21 gram pada tanggal 13 dan 16 Oktober 2023 di Kota Batam.
Baca Juga: Polda Kepri Selidiki Dugaan Perjudian di 16 Lokasi Hiburan di Batam
"Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun," ujar Kompol Muhamad Komarudin.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas yang kemudian dibuang ke dalam septic tank.
Baca Juga: Polda Kepri Berhasil Amankan Dua Tersangka Peredaran Rokok Ilegal di Kota Batam