Sementara UMK terendah Kabupaten Bintan sebesar Rp3.950.950, naik sebesar Rp51.535, atau 1,33 persen. Sedangkan Kabupaten Kepulauan Anambas ditetapkan sebeaar Rp3.835.605, naik Rp78.045, atau 2,08 persen.
Upah Minimum hanya dibayarkan kepada pekerja yang baru bekerja 0 sampai dengan 1 tahun, sementara untuk pekerja yang sudah melebihi 1 (satu) tahun masa kerja, maka upah harus disesuaikan dengan penerapan Struktur dan Skala Upah di perusahaan.
Gubernur Ansar berharap seluruh stakeholder dapat memperhatikan, menghormati dan mematuhi ketentuan tersebut dengan seksama.
Berikut UMK 2024 Kabupaten dan Kota di Kepri:
1. Kota Batam (Rp4.685.050)
2. Kabupaten Bintan (Rp3.950.950)
3. Kabupaten Kepulauan Anambas (Rp3.835.605)
4. Kabupaten Karimun (Rp3.715.000)
5. Kabupaten Natuna (Rp3.406.575)
6. Kota Tanjungpinang (Rp3.402.492)
7. Kabupaten Lingga (Rp3.402.492)
Keputusan Gubernur tentang UMK ini mulai berlaku untuk pengupahan terhitung tanggal 1 Januari 2024.***