ANAMBASTODAY - Bawaslu Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, tengah menangani kasus dugaan penggelembungan suara dalam Pemilu 2024. Laporan yang diajukan oleh DPD I Golkar pada 1 Maret 2024, menyoroti peran Ketua PPK Bukit Bestari dalam insiden tersebut.
"Kami telah menerima laporan dan sedang dalam proses penanganan," ujar Muhammad Yusuf, Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang. Tim Gakkumdu, yang terdiri dari Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan, sedang melakukan evaluasi awal untuk menentukan langkah selanjutnya.
Baca Juga: Waspada! Modus Baru Pencurian Sepeda Motor di Tanjungpinang
Dengan batas waktu tujuh hari kerja untuk memutuskan, Bawaslu juga berupaya melacak Ketua PPK Bukit Bestari, yang menghilang pasca-rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kecamatan pada 24 Februari 2024.
Ade Angga, Wakil Ketua Bidang OKK DPD I Golkar Kepri, mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan penggelembungan suara sebanyak 210 suara. Bukti yang disiapkan termasuk formulir C1 dari Golkar dan tiga partai lain, serta data dari aplikasi sirekap KPU.
Sementara itu, KPU Tanjungpinang telah menonaktifkan Ketua PPK Bukit Bestari dan berkomitmen untuk menegakkan kode etik jika terbukti ada pelanggaran.