Para pelaku usaha yang ingin ekspor diharuskan mempunyai izin pemanfaatan pasir laut. Penjualan baru bisa dilakukan setelah mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan dari menteri yang menerbitkan urusan bidang mineral dan batubara.
Dalam aturannya Jokowi mengatur perusahaan yang telah mendapat izin diharuskan membayar PNBP dan pungutan yang lain
Dalam cuitannya di twitter Susi menyampaikan ke khawatirannya jika aturan itu diberlakukan maka kerusakan lingkungan di Indonesia tidak bisa dihindari dan bisa semakin parah lantas menimbulkan kerugian besar terhadap lingkungan.
“Semoga keputusan ini dibatalkan. Kerugian lingkungan akan jauh lebih besar. Climate change sudah terasakan dan berdampak. Janganlah diperparah dengan penambangan pasir laut.” Ujar Susi di akun twitter resminya @susipudjiastuti dikutip Anambas Today pada Minggu 4 Juni 2023.