Pakai Baju Bergambar Jokowi, Ganjar Tanggapi Gabungnya Golkar dan PAN ke Prabowo

- 14 Agustus 2023, 14:17 WIB
Pakai Kaus Gambar Jokowi, Ganjar Pranowo Sindir Golkar-PAN Dukung Prabowo Subianto.
Pakai Kaus Gambar Jokowi, Ganjar Pranowo Sindir Golkar-PAN Dukung Prabowo Subianto. /Tim Media Ganjar via ANTARA/

ANAMBASTODAY - Dinamika politik tanah air semakin menghangat seiring mendekatnya Pemilihan Presiden 2024. Salah satu sorotan terbaru adalah tindakan Ganjar Pranowo, bakal calon presiden (bacapres) dari PDI Perjuangan, yang memakai baju bergambar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menggambarkan responsnya terhadap keputusan Partai Golkar dan PAN untuk bergabung dengan Prabowo Subianto.

Dalam keterangan tertulis di Jakarta pada hari Minggu, Ganjar menjelaskan, “Dalam proses demokrasi, sebenarnya itu biasa saja dan saya sangat menghormati sikap masing-masing partai. Pasti beliau-beliau juga sudah memberikan keputusan, sudah punya catatan-catatan harus merapat kemana.”

Dalam foto dan video yang tersebar, Ganjar terlihat mengenakan kaus hitam lengan pendek dengan gambar Jokowi yang memakai busana kemeja putih panjang dengan lengan yang digulung di tangan kanan. Celana panjang berwarna hitam melengkapi penampilannya. Gambar Jokowi terlihat sedang disorot cahaya, menciptakan bayangan yang jelas pada kaus tersebut. Tidak ketinggalan, ornamen bendera merah putih lengkap dengan judul ‘Kisah Blusukan Jokowi’ terlihat jelas.

Ganjar juga mengucapkan selamat kepada Partai Golkar dan PAN yang telah bergabung dalam Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR), bergabung dengan Partai Gerindra, PKB, dan PBB. Namun, dia juga mengingatkan pada kondisi koalisi di Pilpres 2014, saat Partai Golkar dan PAN mendukung Koalisi Merah Putih yang diusung Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa, bersama dengan Gerindra, PKS, PPP, dan PBB.

Di sisi lain, lawan politiknya, Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla, yang diusung oleh PDIP bersama Partai NasDem, PKB, PKP, dan Hanura, berhasil memenangkan Pemilihan Presiden 2014 dan memimpin periode 2014-2019.

Dengan berdasarkan jadwal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden akan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Dalam konteks parlemen saat ini yang memiliki 575 kursi, pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus mendapatkan dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Halaman:

Editor: Ade Irwan Munawar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x