Sidang Putusan MK Terkait Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Digelar hari ini!

- 16 Oktober 2023, 12:23 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi.
Gedung Mahkamah Konstitusi. /-f/istimewa/

ANAMBASTODAY - Sidang putusan terkait gugatan Batas usia calon presiden (Capres) dan wakil presiden (Wapres) akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi ( MK ) hari ini, Senin, 16 Oktober 2023. Pembacaan putusan itu digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Dalam agendanya sidang digelar Majelis Hakim setidaknya akan memutus sebanyak tujuh perkara yang berkaitan dengan batas usia capres dan cawapres tersebut.

 

Berikut Tujuh Perkara dan Penggugat Batas usia Calon Presiden (Capres) dan Wakil Presiden (Wapres) 

Sejumlah perkara yang akan dibacakan putusannya itu adalah Perkara 55/PUU-XXI/2023, yang diajukan Wali Kota Bukittingi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wagub Jatim Emil Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dan Wabup Sidoarjo Muhammad Albarraa.

Kemudian, perkara 51/PUU-XXI/2023, dengan pemohon Ahmad Ridha Sabana (Ketum Partai Garuda) dan Yohanna Murtika (Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda).

Selanjutnya, Perkara 29/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), menggugat pasal serupa. Dalam petitumnya, PSI meminta batas usia capres dan cawapres diubah menjadi 35 tahun.

Berikutnya, perkara 90/PUU-XXI/2023, dengan pemohon warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A (mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Surakarta).
Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh Arkaan Wahyu Re A mahasiswa Ilmu Hukum UNS (mahasiswa Universitas Sebelas Maret), meminta agar batas usia capres dan cawapres diturunkan menjadi sekurang-kurangnya berusia 21 tahun.

Selain itu ada perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung SH, memohon agar batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 25 tahun.

Halaman:

Editor: Ade Irwan Munawar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah