ANAMBASTODAY - Pemerintah bergerak cepat menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah Undang-Undang (UU) No. 20/2023 tentang ASN disahkan. RPP ini merupakan salah satu dari dua PP yang akan mengatur berbagai aspek terkait ASN. PP lainnya adalah RPP tentang penghargaan dan pengakuan.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin, 13 November 2023. Menteri Anas meminta masukan DPR terkait sejumlah isu substansi dalam RPP Manajemen ASN.
“RPP ini akan mengatur 16 substansi yang berkaitan dengan manajemen ASN, mulai dari budaya kerja, mekanisme kerja, jabatan, kesejahteraan, hak dan kewajiban, hingga penataan tenaga non-ASN termasuk honorer,” jelas Menteri Anas.
Baca Juga: Penataan Tenaga Non-ASN dalam RPP Manajemen ASN, Begini Nasib Honorer
Menteri Anas menjabarkan, 16 substansi yang akan diatur dalam RPP Manajemen ASN adalah sebagai berikut:
- Penguatan budaya kerja, yaitu mengenai nilai-nilai, etika, dan perilaku ASN yang mendukung pencapaian tujuan organisasi dan pelayanan publik.
- Perluasan ruang lingkup dan mekanisme bekerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yaitu mengenai kriteria, proses, dan syarat pengadaan, pengembangan, dan pemberhentian PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.
- Jabatan manajerial dan nonmanajerial, yaitu mengenai klasifikasi, persyaratan, dan proses pengisian jabatan ASN, baik yang bersifat struktural, fungsional, maupun teknis.