Intruksi Mendagri untuk Seluruh Pemda Termasuk Anambas dan Natuna Terkait Proses Pembayaran THR dan Gaji 13

- 20 Maret 2024, 04:11 WIB
Intruksi Mendagri untuk Seluruh Pemda Termasuk Anambas dan Natuna Terkait Proses Pembayaran THR dan Gaji 13. -f/istimewa/Kemendagri
Intruksi Mendagri untuk Seluruh Pemda Termasuk Anambas dan Natuna Terkait Proses Pembayaran THR dan Gaji 13. -f/istimewa/Kemendagri /

ANAMBASTODAY - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah termasuk Kabupaten Kepulauan Anambas dan Kabupaten Natuna untuk segera menyelesaikan penyusunan Perkada tentang Pembayaran THR dan Gaji 13 tahun 2024.

Intruksi tersebut dia sampaikan saat Konferensi Pers Pemberian THR dan Gaji 13 Tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta dilansir Anambas Today dari website resmi Kemenpan RB pada Sabtu, 16 Maret 2024.

Menteri Tito mengatakan pemberian THR dan gaji 13 bagi lingkungan pemerintah daerah juga wajib memperhatikan kemampuan fiskal daerah.

Menteri Tito pun berkomitmen untuk mengawal tindak lanjut dari kebijakan THR dan gaji 13 di tingkat daerah.

 Baca Juga: Dunia Hiburan Berduka: Aktor Legendaris Donny Kesuma Meninggal Dunia di Usia 55

Baca Juga: Tanjungpinang Perkuat Jaringan Internet untuk Sukseskan PPDB Online 2024

"Bagi pemerintah daerah yang belum menyediakan atau belum mencukupi alokasi anggaran untuk pembayaran THR dan gaji 13 dalam APBD 2024, maka pemda diminta segera menyediakan dengan mengoptimalkan belanja pegawai atau pergeseran anggaran melalui perubahan APBD sehingga tetap dapat dianggarkan dalam perda yang mengatur perubahan APBD 2024,” pungkas Mendagri.

Dutempat yang sama Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa kebutuhan anggaran bagi THR di tahun 2024 ini mencapai Rp 48,7 triliun, sedangkan anggaran bagi gaji 13 mencapai Rp50,8 triliun dengan total Anggaran Rp99,5 Triliun.

Terdapat peningkatan yang cukup signifikan dari tahun 2023 yang dikarenakan pemberian 100 persen untuk tunjangan kinerja dan TPP, serta kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen dan kenaikan biaya pensiunan sebesar 12 persen.***

Editor: Ade Irwan Munawar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x