STNK Hilang? Begini Cara Mengurusnya dengan Cepat dan Mudah

23 Juni 2024, 22:42 WIB
STNK Hilang Begini Cara Mengurusnya dengan Cepat dan Mudah /Anambas Today/Irwan/

ANAMBASTODAY - Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa menjadi masalah serius. Tanpa STNK, Anda mungkin menghadapi denda atau masalah hukum saat berkendara. Dokumen ini adalah bukti legalitas kepemilikan kendaraan bermotor Anda. Oleh karena itu, penting untuk segera mengurus penggantian STNK yang hilang.

Syarat-Syarat Mengurus STNK Hilang

Sebelum memulai proses pengurusan, pastikan Anda telah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan. Berikut adalah daftar persyaratan yang harus disiapkan:

  • KTP Asli dan Fotokopinya: Sebagai bukti identitas diri.
  • BPKB Asli dan Fotokopinya: Sebagai bukti kepemilikan kendaraan.
  • Surat Laporan Kehilangan: Dari kantor polisi (Polsek) serta fotokopinya, atau bukti pemasangan iklan STNK yang hilang di media.
  • Rekomendasi dari Satlantas: Satuan Lalu Lintas.
  • Surat Pernyataan Bermaterai.
  • Surat Kuasa Bermaterai: Dan fotokopi KTP yang diberi kuasa jika pengurusannya diwakilkan.

Langkah-Langkah Mengurus STNK Hilang di Samsat

Setelah semua persyaratan lengkap, berikut langkah-langkah mengurus STNK yang hilang di kantor Samsat:

1. Kunjungi Kantor Samsat Terdekat

Datanglah ke kantor Samsat terdekat yang sesuai dengan lokasi registrasi kendaraan Anda. Layanan penggantian STNK hilang biasanya tersedia di kantor pusat atau induk Samsat, bukan di gerai Samsat keliling.

2. Cek Fisik Kendaraan

Langkah pertama adalah pemeriksaan fisik kendaraan oleh petugas Samsat untuk memastikan kesesuaian data kendaraan dengan dokumen.

3. Isi Formulir Pendaftaran

Setelah cek fisik selesai, Anda diminta mengisi formulir pendaftaran kendaraan yang hilang. Pastikan semua informasi diisi dengan benar dan lengkap.

4. Serahkan Dokumen yang Dibutuhkan

Serahkan semua dokumen yang diperlukan, termasuk surat laporan kehilangan, fotokopi KTP, fotokopi STNK yang hilang (jika ada), dan BPKB asli beserta fotokopinya.

5. Cek Blokir dan Pajak Kendaraan

Pastikan kendaraan Anda tidak memiliki tunggakan pajak tahunan. Jika ada tunggakan, bayarlah terlebih dahulu sebelum melanjutkan proses penggantian STNK.

6. Pembuatan STNK Baru

Setelah semua tahapan selesai, Anda akan diarahkan untuk membuat STNK baru di loket Bea Balik Nama II. Pastikan membawa semua dokumen dan memberikan informasi yang akurat.

7. Pembayaran Biaya Administrasi

Lakukan pembayaran biaya administrasi untuk penggantian STNK dan pajak kendaraan bermotor (PKB) jika belum dibayarkan.

8. Pengambilan STNK Baru

Setelah dokumen divalidasi dan pembayaran selesai, serahkan bukti pembayaran di loket pengambilan. Tunggu hingga dipanggil untuk mengambil STNK baru.

Biaya Mengurus STNK Hilang

Mengganti STNK hilang memiliki biaya tertentu sesuai PP No 60/2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Berikut rincian biaya:

Kendaraan bermotor roda 2 atau 3: Rp100.000 per penerbitan.
Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp200.000 per penerbitan.

Selain biaya penggantian, ada biaya pengesahan yang lebih rendah:

Kendaraan bermotor roda 2 atau 3: Rp25.000.
Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp50.000.

Cara Mengurus STNK Hilang Bukan Atas Nama Sendiri

Jika Anda perlu mengurus STNK yang hilang atas nama orang lain, misalnya keluarga atau teman, ikuti panduan berikut:

1. Buat Laporan Kehilangan

Buat laporan kehilangan di kantor polisi setempat. Pelapor perlu memberikan surat pengantar dari desa atau area tempat tinggal dan fotokopi STNK yang hilang jika ada.

2. Legalisir Fotokopi BPKB

Legalitas kendaraan harus divalidasi dengan BPKB yang sah. Jika BPKB di tangan leasing, minta legalisir fotokopinya dan surat keterangan dari leasing.

3. Siapkan Surat Pernyataan dan Surat Kuasa

Siapkan surat pernyataan dan surat kuasa yang menyatakan bahwa pemilik kendaraan memberikan kuasa kepada Anda untuk mengurus penggantian STNK.

4. Isi Formulir dan Surat Pernyataan

Isi formulir yang disediakan oleh kantor Samsat dengan lengkap.

Urus STNK Hilang Tanpa Fotokopi STNK

Jika tidak memiliki fotokopi STNK, Anda tetap bisa mengurus penggantian dengan memberikan nomor serinya kepada pihak berwenang. Sebaiknya selalu siapkan fotokopi STNK untuk berjaga-jaga.

Mengurus STNK Hilang Tanpa KTP Pemilik Asli

Prosedur ini kurang lebih sama, tetapi Anda harus segera melakukan proses balik nama dan membuat surat pernyataan disertai surat kuasa dari pemilik asli.

Mengurus STNK yang hilang memerlukan perhatian dan ketelitian. Pastikan semua dokumen penting seperti STNK dan BPKB disimpan di tempat yang aman untuk menghindari masalah di masa mendatang. Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat mengurus penggantian STNK yang hilang dengan lebih mudah dan efisien, memastikan kepatuhan terhadap peraturan serta menjaga legalitas kendaraan Anda.***

Editor: Ade Irwan Munawar

Tags

Terkini

Terpopuler