STNK Hilang? Begini Cara Mengurusnya dengan Cepat dan Mudah

- 23 Juni 2024, 22:42 WIB
STNK Hilang Begini Cara Mengurusnya dengan Cepat dan Mudah
STNK Hilang Begini Cara Mengurusnya dengan Cepat dan Mudah /Anambas Today/Irwan/

ANAMBASTODAY - Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa menjadi masalah serius. Tanpa STNK, Anda mungkin menghadapi denda atau masalah hukum saat berkendara. Dokumen ini adalah bukti legalitas kepemilikan kendaraan bermotor Anda. Oleh karena itu, penting untuk segera mengurus penggantian STNK yang hilang.

Syarat-Syarat Mengurus STNK Hilang

Sebelum memulai proses pengurusan, pastikan Anda telah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan. Berikut adalah daftar persyaratan yang harus disiapkan:

  • KTP Asli dan Fotokopinya: Sebagai bukti identitas diri.
  • BPKB Asli dan Fotokopinya: Sebagai bukti kepemilikan kendaraan.
  • Surat Laporan Kehilangan: Dari kantor polisi (Polsek) serta fotokopinya, atau bukti pemasangan iklan STNK yang hilang di media.
  • Rekomendasi dari Satlantas: Satuan Lalu Lintas.
  • Surat Pernyataan Bermaterai.
  • Surat Kuasa Bermaterai: Dan fotokopi KTP yang diberi kuasa jika pengurusannya diwakilkan.

Langkah-Langkah Mengurus STNK Hilang di Samsat

Setelah semua persyaratan lengkap, berikut langkah-langkah mengurus STNK yang hilang di kantor Samsat:

1. Kunjungi Kantor Samsat Terdekat

Datanglah ke kantor Samsat terdekat yang sesuai dengan lokasi registrasi kendaraan Anda. Layanan penggantian STNK hilang biasanya tersedia di kantor pusat atau induk Samsat, bukan di gerai Samsat keliling.

2. Cek Fisik Kendaraan

Langkah pertama adalah pemeriksaan fisik kendaraan oleh petugas Samsat untuk memastikan kesesuaian data kendaraan dengan dokumen.

3. Isi Formulir Pendaftaran

Setelah cek fisik selesai, Anda diminta mengisi formulir pendaftaran kendaraan yang hilang. Pastikan semua informasi diisi dengan benar dan lengkap.

4. Serahkan Dokumen yang Dibutuhkan

Serahkan semua dokumen yang diperlukan, termasuk surat laporan kehilangan, fotokopi KTP, fotokopi STNK yang hilang (jika ada), dan BPKB asli beserta fotokopinya.

5. Cek Blokir dan Pajak Kendaraan

Pastikan kendaraan Anda tidak memiliki tunggakan pajak tahunan. Jika ada tunggakan, bayarlah terlebih dahulu sebelum melanjutkan proses penggantian STNK.

6. Pembuatan STNK Baru

Setelah semua tahapan selesai, Anda akan diarahkan untuk membuat STNK baru di loket Bea Balik Nama II. Pastikan membawa semua dokumen dan memberikan informasi yang akurat.

7. Pembayaran Biaya Administrasi

Lakukan pembayaran biaya administrasi untuk penggantian STNK dan pajak kendaraan bermotor (PKB) jika belum dibayarkan.

Halaman:

Editor: Ade Irwan Munawar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah