Resolusi PBB Soal Israel-Palestina: Apa Itu Truce dan Ceasefire yang sering Disamakan sebagai Gencatan Senjata

- 29 Oktober 2023, 12:32 WIB
Seorang Anak dievakuasi dari Reruntuhan Jalur Gaza Palestina akibat bombardir Israel./ x.com / @timesofgaza
Seorang Anak dievakuasi dari Reruntuhan Jalur Gaza Palestina akibat bombardir Israel./ x.com / @timesofgaza /

ANAMBASTODAY – Baru-baru ini Majelis PBB mengesahkan Resolusi PBB Soal Israel-Palestina yang disetujui pada hari Jumat, 27 Oktober 2023 dengan dukungan 120 suara. Sementara 14 suara lainnya menolak dan 45 suara abstain dan diajukan oleh hampir 50 negara.

 

"Truce" adalah gencatan senjata informal yang tidak mengikat para pihak bersengketa, sedangkan "ceasefire" adalah gencatan senjata yang disepakati para pihak bersengketa, sehingga mereka terikat untuk mematuhinya.

Hal ini menjadi penting untuk dipahami, karena dapat menimbulkan kebingungan dalam memahami perkembangan konflik di Timur Tengah, khususnya konflik antara Israel dan Hamas.

Pada tanggal 27 Oktober 2023, Majelis Umum PBB mengeluarkan resolusi yang menyerukan jeda kemanusiaan di Jalur Gaza. Dalam resolusi tersebut, Majelis Umum menggunakan istilah "humanitarian truce" (jeda kemanusiaan), bukan "ceasefire".

Hal ini dilakukan karena Majelis Umum tidak ingin mencampuri urusan internal Israel dan Hamas. Majelis Umum hanya ingin memberikan bantuan kemanusiaan kepada warga Palestina di Gaza yang terdampak konflik.

Namun, penggunaan istilah "humanitarian truce" ini menimbulkan kebingungan di Indonesia. Banyak orang yang mengira bahwa resolusi tersebut menyerukan gencatan senjata yang mengikat Israel dan Hamas.

Hal ini dikarenakan bahasa Indonesia sering menyamakan istilah "truce" dengan "ceasefire" sebagai "gencatan senjata".

Halaman:

Editor: Ade Irwan Munawar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x