Mengungkap Keajaiban Zakat: Berkah yang Melimpah dan Transformasi Sosial

- 2 April 2024, 07:00 WIB
Mengungkap Keajaiban Zakat Berkah yang Melimpah dan Transformasi Sosial
Mengungkap Keajaiban Zakat Berkah yang Melimpah dan Transformasi Sosial /

ANAMBASTODAY - Zakat dalam bahasa arab memiliki beberapa makna, antara lain berkah, berkembang, banyaknya kebaikan, menyucikan serta memuji. Sedangkan dalam istilah fiqih memiliki arti sejumlah harta tertentu yang diambil dari harta tertentu yang wajib diserahkan kepada mustahiqqin (golongan tertentu).

Allah SWT berfirman dalam QS. Ar-Ruum : 39 yang Artinya: “Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan pahalanya.”

Sejarah 

Ada dua pandangan pendapat para ulama tentang kapan mulanya zakat diwajibkan. Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat diwajibkan sebelum Nabi Muhammad SAW hijrah ke Madinah. Kemudia dalam kitab Hasyiyah al-Jamal dijelaskan bahwa zakat mal mulai diwajibkan di bulan Sya’ban tahun kedua hijriah bersamaan dengan zakat Fitrah.

Kalangan pakar hadits menyatakan bahwa zakat mal diwajibkan pada bulan Syawal tahun kedua hijriah sedangkan zakat fitrah diwajibkan dua hari sebelum hari raya Idul Fitri setelah diwajibkannya puasa Ramadhan.

 

Hikmah Zakat

Sungguh besar hikmah di balik kewajiban zakat. Diantara hikmah zakat yang paling nampak jelas adalah mengentaskan kemiskinan.

Adapun hikmah zakat termasuk dampak positif dari zakat akan terjalin kasih sayang dan saling mengasihi. Seandainya zakat dibayarkan dan dibagikan sesuai dengan cara yang benar secara syar’i, niscaya selamanya di muka bumi tidak akan ada orang yang miskin. Karena sesungguhnya di dalam harta para orang kaya, Allah Swt telah menetapkan sebagian hak yang bisa mencukupi fakir miskin.

Sungguh benar apa yang telah beliau sampaikan ini. Contoh sederhananya coba kita melihat pada zakat fitrah saja. Ukuran zakat fitri yang wajib dikeluarkan oleh setiap orang Muslim adalah satu sha’ (kurang lebih 2,8 kg).
Dan zakat fitrah wajib dibayar oleh setiap orang yang memiliki makanan pokok yang lebih untuk sehari semalam di Hari Raya Idul Fitri. Jika harga satu kilogram beras berkisar Rp16.000 maka uang yang dihasilkan dari setiap sha’ Rp 44.800, lalu berapa yang dihasilkan dari kelipatannya dengan jumlah orang islam yang wajib membayar zakat? Bayangkan saja betapa banyaknya!

Belum lagi zakat tijarah (perdagangan). Berapa banyak para pedagang Muslim yang memiliki aset dagang ratusan juta atau bahkan miliaran rupiah. Jika masing-masing dari mereka mengeluarkan zakat 2,5 persen, maka betapa banyak zakat yang terkumpul.

Halaman:

Editor: Ade Irwan Munawar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x