Harga Emas Antam Hari Ini Tetap di Rp1,121 Juta Per Gram, Ini Daftar Harga Lengkapnya

- 10 Januari 2024, 08:58 WIB
Harga Emas Antam Hari Ini. -f/istimewa
Harga Emas Antam Hari Ini. -f/istimewa /Logam Mulia

ANAMBASTODAY - Harga emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Rabu pagi tidak berubah atau stagnan di posisi Rp1,121 juta per gram dipantau dari laman Logam Mulia.

Sebelumnya, harga emas batangan juga berada di posisi Rp1.121.000 per gram pada Selasa, 9 Januari 2024. Pada Selasa pagi harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk atau Antam mengalami penurunan sebesar Rp7.000 menjadi Rp1.121.000 per gram dari harga sebelumnya pada senin 8 Januari 2024 yang berada di posisi Rp1.128.000 per gram.

Harga jual kembali (buyback) emas batangan Rabu pagi juga tidak berubah di posisi Rp1.020.000 per gram sama dengan harga buyback pada Selasa, 9 Januari 2024 yang mengalamai penurunan dari hari Senin 8 Januari 2024 sebesar Rp6.000 per gramnya.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam Rabu pagi:

  • Harga emas Antam 0,5 gram: Rp610.500
  • Harga emas Antam 1 gram: Rp1.121.000
  • Harga emas Antam 2 gram: Rp2.182.000
  • Harga emas Antam 3 gram: Rp3.248.000

 

  • Harga emas Antam 5 gram: Rp5.380.000
  • Harga emas Antam 10 gram: Rp10.705.000
  • Harga emas Antam 25 gram: Rp26.637.000
  • Harga emas Antam 50 gram: Rp53.195.000

 

  • Harga emas Antam 100 gram: Rp106.312.000
  • Harga emas Antam 250 gram: Rp265.515.000
  • Harga emas Antam 500 gram: Rp530.820.000
  • Harga emas Antam 1.000 gram: Rp1.061.600.000.

Perlu diketahui, potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.***

Editor: Ade Irwan Munawar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah