LADK Belum Lengkap, KPU Kepri Beri Waktu 12 Parpol Hingga 12 Januari

- 9 Januari 2024, 23:55 WIB
KPU Kepri Beri Waktu 12 Parpol Hingga 12 Januari untuk lengkapi LADK
KPU Kepri Beri Waktu 12 Parpol Hingga 12 Januari untuk lengkapi LADK /

ANAMBASTODAY - KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengembalikan berkas laporan awal dana kampanye (LADK) 12 partai politik (Parpol) karena belum memenuhi persyaratan. Parpol diminta segera melengkapi LADK sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

LADK adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh parpol peserta Pemilu 2024. LADK berisi informasi tentang sumber dan penggunaan dana kampanye parpol. LADK harus diserahkan ke KPU paling lambat tujuh hari setelah masa kampanye dimulai.

Anggota KPU Kepri, Ferry Muliadi Manalu, mengatakan dari 18 parpol yang mengikuti Pemilu 2024, hanya enam parpol yang sudah menyerahkan LADK lengkap, yaitu PKS, PKB, Hanura, PPP, NasDem dan Ummat.

"Sementara 12 parpol lainnya, diminta memperbaiki LADK karena belum lengkap," kata Ferry di Tanjungpinang, Selasa, 9 Januari 2024.

Ferry menyebut KPU memberikan batas waktu hingga tanggal 12 Januari 2024 bagi 12 parpol tersebut untuk melakukan perbaikan LADK-nya. Jika tidak diperbaiki sesuai jadwal yang ditetapkan, maka akan menjadi temuan Kantor Akuntan Publik (KAP) saat audit dana kampanye Pemilu 2024.

"Jadi, kami harap parpol segera melengkapi LADK sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku," ujarnya dikutip dari Antara.

Apa Saja Isi LADK?

Ferry menjelaskan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu, LADK yang diserahkan ke KPU memuat enam jenis informasi, yakni:

- Rekening khusus dana kampanye (RKDK) dan saldo awal RKDK

- Saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbangan dan pengeluaran untuk kegiatan kampanye apabila diterima sebelum pembukuan

- Catatan penerimaan dan pengeluaran parpol termasuk sebelum pembukaan RKDK

Halaman:

Editor: Ade Irwan Munawar

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah