ANAMBASTODAY - Majelis Umum PBB menyetujui resolusi Gencatan Senjata Kemanusiaan yang Berlangsung Lama dan Berkelanjutan di Gaza.
Resolusi ini disetujui pada hari Jumat, 27 Oktober 2023 dengan dukungan 120 suara. Sementara 14 suara lainnya menolak dan 45 suara abstain dan diajukan oleh hampir 50 negara.
Adapun isi dalam resolusi itu mengecam "segala aksi kekerasan terhadap warga sipil Palestina dan Israel, termasuk semua aksi teror dan serangan tanpa pandang bulu, serta semua tindakan provokasi, penghasutan dan penghancuran."
Dalam Resolusi itu juga diserukan agar "seluruh pihak segera dan sepenuhnya mematuhi kewajiban mereka di bahwa hukum internasional, hukum kemanusiaan internasional dan hukum HAM internasional”.
Dalam resolusi tersebut juga menyerukan “pembebasan segera dan tanpa syarat terhadap semua warga sipil yang disandera secara ilegal.”
Pengesahan RUU tersebut menyusul penolakan majelis terhadap amendemen Kanada, yang didukung AS, yang mengecam “serangan teroris” Hamas pada 7 Oktober.
Pengesahan itu juga terjadi setelah empat rancangan resolusi yang berbeda di Dewan Keamanan PBB diveto dalam 10 hari.***