Rempang Eco-City: BP Batam Fasilitasi Pergeseran 73 KK Warga Terdampak

- 7 November 2023, 15:51 WIB
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait. -f/istimewa
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait. -f/istimewa /

ANAMBASTODAY - BP Batam menunjukkan komitmennya untuk merealisasikan investasi Rempang Eco-City dengan memfasilitasi pergeseran 73 Kepala Keluarga (KK) warga terdampak ke hunian sementara.

 

Warga yang dipindahkan adalah mereka yang tinggal di Areal Penggunaan Lain (APL) sesuai dengan SK Menteri LHK Nomor 272 Tahun 2018.

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, mengatakan bahwa pergeseran ini dilakukan untuk mempercepat pembangunan Kawasan Rempang yang menjadi salah satu proyek strategis nasional.

Ia menjelaskan bahwa warga yang berada di Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) belum dapat dipindahkan karena masih menunggu perubahan status dari HPK ke APL di Kementerian LHK.

“Kami belum dapat memberikan kompensasi kepada warga di kawasan hutan sesuai hukum yang berlaku. Kami harap warga bersabar dan mengikuti proses yang ada. Seperti yang disampaikan Pak Menteri Investasi, kami tetap komitmen untuk melakukan pergeseran dengan koridor hukum yang berlaku,” ujar Ariastuty, Minggu, 5 November 2023.

Baca Juga: Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Provinsi Kepri Dapil Natuna Anambas

Ariastuty juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan isu-isu yang tidak benar atau ajakan untuk melanggar hukum. Ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas Batam.

“Rempang Eco-City adalah investasi yang akan memberikan manfaat bagi masyarakat Batam dan Indonesia. Mari kita dukung pembangunannya dengan menjaga keamanan dan ketertiban,” tutupnya.***

Editor: Ade Irwan Munawar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah