Skema Ganti Rugi Warga Pulau Rempang Terdampak Pembangunan Rempang Eco City

- 20 September 2023, 15:51 WIB
Menteri Investasi Bahlil bersama tokoh dan masyarakat Melayu di Rempang, Kota Batam.
Menteri Investasi Bahlil bersama tokoh dan masyarakat Melayu di Rempang, Kota Batam. /tangkap layar/bahlil/

ANAMBASTODAY - Pemerintah telah mengambil keputusan untuk mengubah skema ganti rugi warga Pulau Rempang yang terdampak relokasi untuk pembangunan Rempang Eco City pasca terjadi kekisruhan dalam rencana investasi di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.

 

Keputusan ini menjadi solusi dari pemerintah, salah satunya mengenai jumlah ganti rugi yang diberikan kepada warga terdampak pembangunan tersebut.

Ganti rugi warga dengan biaya hidup sekitar Rp1 juta selama relokasi yang diberikan secara merata kepada warga terdampak tanpa memperhatikan kepemilikan aset lain.

Kini, warga terdampak akan menerima ganti rugi yang telah disesuaikan, yakni uang tunggu transisi menjadi Rp1,2juta, ditambah uang sewa rumah Rp1,2 juta serta tambahan tanah seluas 500 meter persegi dan rumah tipe 45 seharga Rp 120 juta.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia. Tidak hanya itu saja, besaran ganti rugi yang diberikan akan disesuaikan dengan aset yang dimiliki oleh warga terdampak pembangunan tersebut.

Proses ganti rugi disesuaikan dengan aset yang dimiliki warga, jika harga rumahnya melebihi dari Rp120 juta, kelebihannya tetap akan dibayarkan oleh pemerintah dengan mekanisme penilaian oleh KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik).

Misalkan seorang warga punya nilai rumah seharga Rp600 juta berdasarkan penilaian oleh KJPP, maka Rp600 juta dikurangi rumah ganti rugi Rp120 juta maka warga terdampak akan mendapatkan rumah ganti rugi tipe 45 seharga Rp 120 juta ditambah uang Rp480 juta.

Jadi uang Rp480 juta yang berlebih itu pasti dibayarkan sesuai dengan aturan yang ada.

Halaman:

Editor: Ade Irwan Munawar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x