Bukan Hanya Ruang Udara Kepri, Indonesia dan Singapura Berlakukan Serentak Perjanjian DCA dan Ekstradisi

- 23 Maret 2024, 06:00 WIB
Bukan Hanya Ruang Udara Kepri, Indonesia dan Singapura Berlakukan Serentak Perjanjian DCA dan Ekstradisi
Bukan Hanya Ruang Udara Kepri, Indonesia dan Singapura Berlakukan Serentak Perjanjian DCA dan Ekstradisi /pixabay/rawpixel/

ANAMBASTODAY - Indonesia dan Singapura telah resmi memberlakukan serentak tiga perjanjian penting pada tanggal 21 Maret 2024. Perjanjian ini mencakup Penyesuaian Layanan Ruang Udara (Re-Alignment Flight Information Region/FIR), Kerja Sama Pertahanan (Defence Cooperation Agreement/DCA), dan Ekstradisi (Extradition Treaty), yang semuanya berkontribusi pada peningkatan keamanan, efisiensi, dan penegakan hukum antara kedua negara.

Perjanjian Penyesuaian Layanan Ruang Udara (FIR)

Perjanjian FIR, yang merupakan hasil dari Leaders' Retreat di Bintan pada 25 Januari 2022, telah disahkan melalui Peraturan Presiden No. 109 tahun 2022.

Perjanjian ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi layanan navigasi udara, yang akan berdampak positif pada keselamatan penerbangan dan pengurangan waktu tempuh.

 

Perjanjian Kerja Sama Pertahanan “Defence Cooperation Agreement” (DCA)

DCA, yang pertama kali ditandatangani di Tampak Siring, Bali pada 27 April 2007, kini telah diberlakukan melalui UU No. 3 tahun 2023.

Perjanjian ini memperkuat fondasi kerja sama pertahanan antara Indonesia dan Singapura, memungkinkan kedua negara untuk berbagi sumber daya dan informasi strategis dalam menjaga stabilitas regional.

Perjanjian Ekstradisi “Extradition Treaty” (ET)

Perjanjian Ekstradisi, yang juga ditandatangani bersamaan dengan FIR, telah disahkan melalui UU No. 5 tahun 2023.

Perjanjian ini merupakan langkah penting dalam upaya bersama melawan kejahatan lintas negara dan memperkuat penegakan hukum melalui proses ekstradisi yang lebih efektif.

Melansir dari Kemenlu pada Sabtu, 23 Maret 2024. Ketiga perjanjian tersebut sangat penting untuk meningkatkan kerja sama bilateral kedua negara dalam masing-masing bidang kerja sama keamanan dan efisiensi layanan navigasi di ruang udara, kerja sama pertahanan dan penegakan hukum melalui ekstradisi.***

Editor: Ade Irwan Munawar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x