Mahfud MD: Keputusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Adalah Hukum yang Harus Dihormati oleh Semua Pihak

- 16 Oktober 2023, 16:25 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD.
Menko Polhukam, Mahfud MD. /Humas Pemprov jatim/

ANAMBASTODAY - Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia mengeluarkan keputusan yang memengaruhi pemilihan umum dan calon presiden serta calon wakil presiden pada Senin, 16 Oktober 2023.

 

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD, menjelaskan bahwa keputusan MK tentang permohonan uji materi terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden bersifat mengikat.

Menurut Mahfud MD, "Apapun, kalau putusan MK (Mahkamah Konstitusi) itu kan mengikat," menekankan bahwa keputusan MK adalah hukum yang harus dihormati oleh semua pihak. Ia juga meminta semua pihak untuk bersiap dan menghormati keputusan tersebut.

Mengenai spekulasi mengenai dirinya yang masuk dalam bursa calon wakil presiden, Mahfud MD menjelaskan bahwa ia tidak akan membahas hal tersebut di lingkungan kampus. "Saya tidak akan bicara politik praktis di kampus. Tidak ada tanggapan, tetapi secara umum itu urusan partai politik," ujarnya.

Mahfud MD mempersilahkan partai politik untuk memutuskan dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku dalam memilih calon presiden dan calon wakil presiden.

Sebelumnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan permohonan uji materi terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, menginginkan usia minimum menjadi 35 tahun, mengacu pada peraturan sebelumnya. Namun, MK menolak permohonan tersebut dengan alasan yang dijelaskan dalam putusan MK.

Halaman:

Editor: Ade Irwan Munawar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah