ANAMBASTODAY - Dua orang pejabat tinggi negara dan swasta ditetapkan jadi tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo. Mereka adalah anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi (AQ), dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.
Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat, 3 November 2023. Dia diduga menerima uang sebesar Rp40 miliar dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, melalui dua orang perantara, yaitu Windi Purnama dan Sadikin Rusli.
Baca Juga: Bantuan Sosial November 2023: Ada BLT El Nino, PKH, dan BPNT, Ini Rinciannya
Uang tersebut diduga sebagai imbalan atas penanganan perkara korupsi BTS Bakti Kominfo yang sedang ditangani oleh BPK. Achsanul Qosasi diduga melanggar Pasal 12 b, 12 e, atau 5 ayat 1 jo pasal 15 UU Tipikor, atau pasal 5 ayat 1 UU TPPU.
Baca Juga: Kantong Sampah Jadi Alat Bantu Apung, Pria Asal Indonesia Ini Nekat Masuk Singapura Secara Ilegal
Galumbang Menak Simanjuntak dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejagung. Dia dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU TPPU.