Kantong Sampah Jadi Alat Bantu Apung, Pria Asal Indonesia Ini Nekat Masuk Singapura Secara Ilegal

- 3 November 2023, 17:46 WIB
Ilustrasi. -f/istimewa
Ilustrasi. -f/istimewa /

ANAMBASTODAY - Muhammad Izal, seorang pria asal Indonesia, nekat berenang dari Malaysia ke Singapura dengan menggunakan kantong sampah yang dia tiup sebagai alat bantu apung. Dia melakukan hal ini karena ingin mencari pekerjaan tidak resmi di Singapura.

Namun, aksi nekatnya ini berakhir dengan penangkapan dan hukuman berat. Pada Kamis (2 Nov), dia dijatuhi hukuman penjara 15 bulan dan cambuk tujuh kali oleh pengadilan Singapura.

 

Dia mengakui dua tuduhan, yaitu masuk ke Singapura tanpa izin yang sah dan masuk ke Singapura tanpa izin setelah dia dideportasi dari Singapura pada Mei 2022.

Ternyata, ini bukan kali pertama Izal melanggar aturan imigrasi Singapura. Menurut dokumen pengadilan, dia sudah pernah dituntut empat kali sebelumnya karena pelanggaran imigrasi yang sama.

Dia terakhir dituntut pada Agustus 2021 dan dihukum penjara satu tahun dan cambuk enam kali. Setelah bebas dari penjara pada April 2022, dia dirujuk ke Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) untuk dipulangkan.

Baca Juga: LANAL Tanjungbalai Karimun Tangkap Kelompok Perompak di Selat Malaka

Sebelum dipulangkan, dia diberi pemberitahuan tertulis yang menyatakan bahwa dia dilarang masuk ke Singapura sejak tanggal deportasinya. Dia juga harus mendapatkan izin tertulis dari Pengawas Imigrasi jika ingin masuk atau tinggal di Singapura di masa depan.

Jika tidak, dia akan dituntut dan dipenjara satu sampai tiga tahun jika terbukti bersalah. Izal menandatangani pemberitahuan itu dengan sidik jari dan dideportasi kembali ke Indonesia pada 28 Mei 2022.

Halaman:

Editor: Ade Irwan Munawar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x