Kejagung Umumkan Tersangka Baru dalam Korupsi PT Timah

- 14 Maret 2024, 04:46 WIB
Kejaksaan Agung RI
Kejaksaan Agung RI /Dok. Kejaksaan RI./

ANAMBASTODAY - Dalam pengembangan kasus korupsi yang melanda PT Timah Tbk, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengidentifikasi tersangka baru. Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari tahun 2015 hingga 2022.

ALW, Direktur Operasional dan Pengembangan Usaha PT Timah, Ditunjuk sebagai Tersangka Ke-14

ALW, yang menjabat sebagai Direktur Operasional PT Timah Tbk pada tahun 2017, 2018, dan 2021, serta Direktur Pengembangan Usaha dari tahun 2019 hingga 2020, telah ditetapkan sebagai tersangka ke-14 dalam kasus ini.

 

Penyidikan Kasus Korupsi PT Timah: 139 Saksi Diperiksa

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa penyidik telah meningkatkan status ALW dari saksi menjadi tersangka. Hingga kini, total 139 saksi telah diperiksa untuk mendalami kasus ini.

ALW Tidak Ditahan oleh Kejagung karena Alasan Penahanan Lain

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, ALW tidak ditahan karena saat ini sedang menjalani penahanan terkait penyidikan kasus lain oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.

Lima Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi PT Timah Ditahan oleh Kejagung

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dan menahan lima tersangka baru dalam kasus korupsi yang sama. Penyidik dari Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS menetapkan kelima tersangka tersebut pada bulan Februari 2024.

 

Halaman:

Editor: Ade Irwan Munawar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x