ANAMBASTODAY - Dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Bareskrim Polri terus berupaya mengejar dua tersangka yang masih buron.
Kasus ini melibatkan pengiriman mahasiswa Indonesia sebagai magang di Jerman melalui program Ferienjob, yang kini menjadi sorotan karena dugaan eksploitasi.
Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri, menekankan pentingnya kerja sama internasional dalam kasus ini.
Dengan bantuan atase kepolisian di KBRI Jerman, Polri berupaya memulangkan kedua tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di Indonesia.
Dua tersangka yang kini berada di Jerman memiliki peran krusial dalam kasus ini. ER, berusia 39 tahun, diketahui telah menjalin kerjasama dan menandatangani MoU yang berujung pada janji dana CSR untuk universitas.
Sementara AE, berusia 37 tahun, bertanggung jawab mempresentasikan program magang dan meyakinkan mahasiswa untuk berpartisipasi.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini yaitu ER (39), A (37), SS (65), AJ (52), dan MZ (60).
Mereka dihadapkan pada ancaman hukuman berat sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan UU No. 17 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia.***