8. Pengambilan STNK Baru
Setelah dokumen divalidasi dan pembayaran selesai, serahkan bukti pembayaran di loket pengambilan. Tunggu hingga dipanggil untuk mengambil STNK baru.
Biaya Mengurus STNK Hilang
Mengganti STNK hilang memiliki biaya tertentu sesuai PP No 60/2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Berikut rincian biaya:
Kendaraan bermotor roda 2 atau 3: Rp100.000 per penerbitan.
Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp200.000 per penerbitan.
Selain biaya penggantian, ada biaya pengesahan yang lebih rendah:
Kendaraan bermotor roda 2 atau 3: Rp25.000.
Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp50.000.
Cara Mengurus STNK Hilang Bukan Atas Nama Sendiri
Jika Anda perlu mengurus STNK yang hilang atas nama orang lain, misalnya keluarga atau teman, ikuti panduan berikut:
1. Buat Laporan Kehilangan
Buat laporan kehilangan di kantor polisi setempat. Pelapor perlu memberikan surat pengantar dari desa atau area tempat tinggal dan fotokopi STNK yang hilang jika ada.
2. Legalisir Fotokopi BPKB
Legalitas kendaraan harus divalidasi dengan BPKB yang sah. Jika BPKB di tangan leasing, minta legalisir fotokopinya dan surat keterangan dari leasing.
3. Siapkan Surat Pernyataan dan Surat Kuasa
Siapkan surat pernyataan dan surat kuasa yang menyatakan bahwa pemilik kendaraan memberikan kuasa kepada Anda untuk mengurus penggantian STNK.
4. Isi Formulir dan Surat Pernyataan
Isi formulir yang disediakan oleh kantor Samsat dengan lengkap.