ANAMBASTODAY - Israel telah melakukan agresi brutal di wilayah Gaza Palestina yang menyebabkan ribuan korban jiwa dan kerusakan besar. Tindakan Israel ini melanggar berbagai aturan hukum humaniter internasional dan layak disebut kejahatan perang. Israel harus diseret ke Mahkamah Pidana Internasional sebagai penjahat perang dan bertanggung jawab atas tragedi kemanusiaan di Gaza.
Agresi Brutal Israel di Gaza
Sejak 7 Oktober 2023, Israel telah melancarkan serangan udara dan darat ke wilayah Gaza Palestina yang merupakan wilayah yang dijajah oleh Israel sejak 1967. Serangan Israel ini bertujuan untuk menghancurkan infrastruktur dan fasilitas sipil di Gaza, seperti rumah, sekolah, rumah sakit, masjid, dan tempat pengungsian.
Penjajah Israel juga tidak segan-segan membunuh rakyat sipil, termasuk anak-anak, ibu-ibu, dan orang tua yang tidak berdaya. Menurut laporan PBB, hingga 4 November 2023, sudah ada lebih dari 2.000 orang tewas dan lebih dari 10.000 orang terluka akibat serangan Israel. Sebagian besar korban adalah warga sipil yang tidak bersalah akibat genosida yang dilakukan oleh penjajah Israel.
Israel juga tidak menghormati hukum perang yang mengatur tentang perlindungan terhadap warga sipil, tawanan perang, dan bantuan kemanusiaan. Israel bahkan membom mobil ambulance yang sedang mengevakuasi korban, menembak jurnalis yang meliput peristiwa, dan menghalangi bantuan medis dan makanan yang dikirim oleh negara-negara lain.
Baca Juga: Aksi Bela Palestina di Monas: Ribuan Massa Bersatu Suarakan Kecaman Terhadap Penjajahan Israel
Tuntutan Hukum Internasional Terhadap Israel
Agresi brutal Israel di Gaza telah menimbulkan kemarahan dan kecaman dari berbagai pihak, baik di dalam maupun di luar negeri. Banyak negara, organisasi, dan tokoh yang mengecam Israel sebagai penjahat perang dan pelanggar hak asasi manusia. Mereka juga menuntut agar penjajahan Israel dihentikan dan Israel dihukum atas kejahatan perangnya.