Kejaksaan Negeri Batam Bebaskan 21 Terpidana Kasus Keributan Rempang Eco City Batam

- 27 Maret 2024, 05:49 WIB
Kejaksaan Negeri Batam
Kejaksaan Negeri Batam /Anambas Today/Udin/

ANAMBASTODAY - Dalam perkembangan terbaru kasus keributan yang terjadi di pengembangan Eco City, Kejaksaan Negeri Batam telah mengeluarkan surat eksekusi yang membebaskan 21 dari 34 terpidana. Keputusan ini diambil setelah perkara tersebut dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Kutut Kasna Dedi, menyatakan pada hari Selasa, 26 Maret 2024 bahwa keputusan majelis hakim masih dalam pertimbangan, terutama terkait vonis yang bervariasi dan beberapa di bawah tuntutan jaksa.

“Kami mempertimbangkan setiap vonis, termasuk yang divonis 6 bulan 21 hari dari tuntutan 10 bulan, dan yang satu tahun menjadi 8 bulan,” ujar I Kutut.

Menanggapi masa penahanan yang melebihi vonis hakim untuk 21 narapidana, Kasna Dedi menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan aturan yang berlaku. Petikan vonis hakim diterima pada Selasa 26 Maret 2024 pagi hari dan langsung dieksekusi sesuai prosedur.

Baca Juga: Jembatan Francis Scott Key di Baltimore Ambruk Ditabrak Kapal Singapura, 20 Orang Terjatuh 6 Masih Hilang

Juru bicara Pengadilan Negeri Batam, Welly Ardianto, membenarkan bahwa petikan vonis baru diberikan kepada kejaksaan sehari setelah pembacaan vonis.

Jaksa memiliki waktu 7 hari untuk mempertimbangkan banding. Welly juga menanggapi tuduhan terhadap perilaku hakim selama persidangan, menekankan bahwa tidak ada tekanan untuk mengejar pengakuan dari terdakwa.

Satu terpidana di bawah umur yang divonis tiga bulan penjara akan segera diputuskan apakah harus menjalani sisa hukumannya, dengan mempertimbangkan waktu yang telah dihabiskan sebagai tahanan wajib lapor.***

Editor: Jamaludin Anambas Today


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x