ANAMBASTODAY - Identitas kependudukan digital Identitas kependudukan digital merupakan digitalisasi e-KTP ke dalam telepon genggam atau HP, baik berupa foto maupun kode QR.
Sejak diluncurkan pada 2022 oleh Direktoran Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) oleh masyarakat.
Hingga 10 Januari 2024, tercatat IKD sudah digunakan oleh lebih dari 7 juta orang di Indonesia.
Kemendagri mengklaim beberapa keunggulan IKD, diantaranya lebih aman karena tidak bisa di-screenshot dan hanya bisa dibuka dengan kata sandi atau password.
Selain itu lebih ramah lingkungan karena mengurangi penggunaan kerta dan transaksi data lebih cepat karena dilakukan antarsistem.