Menaker Ida Fauziyah: Ojol Tak Dapat THR, Ini Penjelasannya!

- 27 Maret 2024, 06:10 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /x.com/@idafauziyah/

ANAMBASTODAY - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan bahwa pekerja ojek online (ojol) tidak termasuk dalam lingkup aturan Tunjangan Hari Raya (THR) karena status mereka sebagai mitra kerja.

Dalam pertemuan dengan Komisi IX DPR RI, Menaker Ida menegaskan bahwa Peraturan Menaker No. 6/2016 tentang THR hanya berlaku untuk hubungan kerja formal seperti PKWT dan PKWTT, yang tidak mencakup pekerja ojol.

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, telah mengkoordinasikan dengan perusahaan-perusahaan aplikasi terkait imbauan THR untuk pekerja transportasi daring.

Baca Juga: Jembatan Francis Scott Key di Baltimore Ambruk Ditabrak Kapal Singapura, 20 Orang Terjatuh 6 Masih Hilang

Meskipun tidak wajib, perusahaan-perusahaan ini telah memberikan insentif dan fasilitas pasca-pandemi COVID-19 kepada pekerja ojol dan kurir, seperti layanan gratis untuk kendaraan dan poin tambahan selama Ramadhan.

Kemnaker juga sedang merancang regulasi untuk hubungan kerja kemitraan, termasuk ketentuan THR, untuk mendukung pekerja transportasi dan kurir daring dalam ekonomi digital yang berkembang.***

Editor: Jamaludin Anambas Today


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x