ANAMBASTODAY - Kepolisian Resort Kota Tanjungpinang di Kepulauan Riau mengungkap kasus prostitusi anak yang memperjualbelikan tiga korban perempuan di bawah umur pada Kamis, 5 Oktober 2023.
Dalam kasus ini diamankan seorang pelaku berinisial NF (19 Tahun) seorang Perempuan, warga Kota Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu mengungkapkan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang merasa prihatin dengan adanya praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di lokasi tersebut.
Kemudian unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari masyarakat.
Setibanya di lokasi, Tim Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang mengidentifikasi salah satu korban A, yang sedang menunggu di lobby Wisma Pesona.
Baca Juga: Serangan Mendadak Hamas di Israel Saat Liburan Menyebabkan Konflik Mematikan
Mereka langsung menyelamatkan korban tersebut. Selain A, tim juga berhasil menyelamatkan dua korban lainnya, DPA dan E, yang berada di sekitar lokasi.
Ketiga korban semuanya masih di bawah umur, mereka mengungkapkan bahwa mendapat pesanan dari pelaku NF, yang saat itu berada di kos-kosan di daerah Basuki Rahmat, Kecamatan Bukit Bestari.