Inilah Penjelasan DJP Terkait PPh 21 Untuk THR dengan Skema TER

- 27 Maret 2024, 06:36 WIB
Inilah Penjelasan DJP Terkait PPh 21 untuk THR dengan skema TER
Inilah Penjelasan DJP Terkait PPh 21 untuk THR dengan skema TER /Anambas Today/Udin/

ANAMBASTODAY - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah memberikan penjelasan terkini mengenai perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 terkait penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR) dengan menggunakan skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER).

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, mengonfirmasi bahwa PPh 21 dihitung dengan menambahkan gaji dan THR yang diterima pada bulan yang sama, kemudian dikalikan dengan tarif TER yang relevan.

Melansir Antara pada Rabu 27 Maret 2024, Dwi menekankan bahwa pada bulan penerimaan THR, jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong akan lebih tinggi karena penghasilan yang diterima lebih besar, yang mencakup gaji dan THR. Perubahan dalam skema perhitungan PPh 21 ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023.

Dengan skema baru, pemberi kerja hanya perlu melakukan satu kali penghitungan penghasilan bruto bulanan yang dikalikan dengan TER bulanan, berbeda dengan metode sebelumnya yang memerlukan dua kali penghitungan dengan tarif Pasal 17.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah: Ojol Tak Dapat THR, Ini Penjelasannya!

Komponen penghasilan bruto mencakup gaji, tunjangan teratur, bonus, THR, dan penghasilan lain yang tidak teratur, serta pembayaran iuran jaminan sosial dan premi asuransi oleh pemberi kerja.

Contohnya, seorang pegawai tetap yang belum menikah tanpa tanggungan (TK/0) dengan penghasilan bruto Rp6,5 juta pada Februari akan dikenakan PPh 21 dengan tarif efektif bulanan kategori A sebesar 1%. Namun, pada Maret, ketika penghasilan bruto meningkat menjadi Rp13 juta karena penambahan THR, tarif efektif bulanan yang diterapkan adalah 5%.

Metode penghitungan PPh Pasal 21 dengan TER tidak meningkatkan beban pajak wajib pajak. Tarif TER memudahkan penghitungan PPh Pasal 21 dari Januari hingga November. Pada Desember, pemberi kerja akan menghitung ulang total pajak terutang tahunan dengan tarif umum Pasal 17, dikurangi pajak yang telah dibayarkan sebelumnya, sehingga beban pajak tahunan wajib pajak tetap tidak berubah.***

Editor: Jamaludin Anambas Today


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x