Memahami Pelayanan Kepabeanan: Penjelasan Lengkap Bea Cukai untuk Barang Bawaan ke Luar Negeri

- 27 Maret 2024, 15:10 WIB
/Pixabay/652234/

ANAMBASTODAY - Bea Cukai telah menyediakan fasilitas opsional bagi penumpang yang membawa barang-barang tertentu ke luar negeri. Regulasi mengenai barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui PMK Nomor 203. Fasilitas ini dirancang untuk memudahkan proses kepabeanan bagi barang yang akan dibawa kembali ke Indonesia.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menekankan bahwa penggunaan fasilitas ini tidak wajib dan hanya dimanfaatkan oleh sejumlah kecil penumpang.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah: Ojol Tak Dapat THR, Ini Penjelasannya!

Namun, kebijakan ini terbukti sangat bermanfaat bagi warga Indonesia yang berpartisipasi dalam event internasional, seperti perlombaan, kegiatan budaya, seni, musik, dan pameran, dengan membawa peralatan dari dalam negeri.

Dengan mendaftarkan barang-barang tersebut ke Bea Cukai sebelum keberangkatan, penumpang dapat memanfaatkan skema ekspor sementara. 

Ini memastikan bahwa barang-barang tersebut tidak dianggap sebagai impor saat kembali ke Indonesia, sehingga terbebas dari bea masuk atau pajak impor.***

Editor: Ade Irwan Munawar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x