Kronologi Penetapan Harvey Moeis sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Timah

- 28 Maret 2024, 01:30 WIB
Kronologi Penetapan Harvey Moeis sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Timah
Kronologi Penetapan Harvey Moeis sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Timah /Instagram/@sandradewi88/

ANAMBASTODAY - Dalam pengembangan terbaru kasus korupsi yang melibatkan PT Timah Tbk, Kejaksaan Agung telah menetapkan Harvey Moeis (HM), yang diidentifikasi sebagai afiliasi dari PT RBT, sebagai tersangka.

Penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengungkapkan bukti yang memadai untuk meningkatkan status Harvey Moeis dari saksi menjadi tersangka. 

Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, mengumumkan penahanan Harvey Moeis selama 20 hari di Rutan Salemba, Jakarta Selatan, menyusul pemeriksaan terhadap enam saksi, termasuk Harvey Moeis sendiri.

Kuntadi menyoroti peran Harvey Moeis dalam skema korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp271,06 triliun akibat kerusakan lingkungan.

Menurut investigasi, Harvey Moeis terlibat dalam negosiasi dengan Direktur Utama PT Timah, MRPT alias RZ, antara tahun 2018 dan 2019, untuk mendukung operasi pertambangan ilegal.

Baca Juga: Memahami Pelayanan Kepabeanan: Penjelasan Lengkap Bea Cukai untuk Barang Bawaan ke Luar Negeri

Kesepakatan yang dicapai melibatkan penyewaan peralatan peleburan timah untuk menutupi aktivitas ilegal tersebut.

Harvey Moeis juga diketahui telah menghubungi beberapa smelter, termasuk PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIm, untuk berpartisipasi dalam skema ini.

Harvey Moeis diduga meminta para smelter untuk mengalokasikan sebagian keuntungan mereka sebagai pembayaran dana Corporate Social Responsibility (CSR), yang kemudian disalurkan melalui QSE yang difasilitasi oleh HLN.

Atas tindakannya, Harvey Moeis dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidikan kasus ini telah menghasilkan penetapan 16 tersangka, termasuk Helena Lim yang ditetapkan sebagai tersangka sehari sebelumnya. 

Penyidik terus menggali lebih dalam untuk mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas dalam kasus ini.

Adapun sejumlah pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, RL, selaku General Manajer (GM) PT TIN; BY selaku Mantan Komisaris CV VIP; RI selaku Direktur Utama PT SBS; SG alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Selanjutnya, HT alias AS selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016 sampai dengan 2021; EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 sampai dengan 2018.

Kemudian, tersangka TN alias AN; tersangka AA.Satu orang ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai dengan 2022, berinisial TT.***

Editor: Ade Irwan Munawar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x