Kebijakan Baru THR dan Gaji 13: Mendagri Dorong Kepala Daerah Penyesuaian Regulasi Berbasis Kemampuan Fiskal

- 26 Maret 2024, 16:16 WIB
Kebijakan Baru THR dan Gaji ke-13: Mendagri Dorong Kepala Daerah untuk Penyesuaian Regulasi Berbasis Kemampuan Fiskal
Kebijakan Baru THR dan Gaji ke-13: Mendagri Dorong Kepala Daerah untuk Penyesuaian Regulasi Berbasis Kemampuan Fiskal /

Adapun pemberian tunjangan tersebut ada yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan untuk Pemda bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Mendagri menegaskan, besaran tunjangan diterima sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku dengan tetap memperhatikan kemampuan dan kapasitas fiskal masing-masing Pemda.

“Kita tahu bahwa pemerintah daerah ini ada yang kuat fiskalnya, ditandai dengan PAD-nya yang besar ya seperti di Banten, Jakarta, tapi ada juga yang sedang PAD dan transfer pusatnya itu hampir imbang-imbang, seperti Sumut. Ada juga yang lemah, lemah itu artinya ngandalin transfer pusat saja, PAD-nya 5 persen, 6 persen,” ungkapnya.***

Halaman:

Editor: Jamaludin Anambas Today


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x