Kejagung Gali Bukti Korupsi di PT Timah, Pemilik PT TIN Diperiksa

- 24 Maret 2024, 06:00 WIB
Kejaksaan Agung RI
Kejaksaan Agung RI /Dok. Kejaksaan RI./

ANAMBASTODAY - Dalam upaya mengungkap kasus korupsi yang melibatkan PT Timah Tbk, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memanggil pemilik PT TIN untuk pemeriksaan.

Penyelidikan ini fokus pada dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah selama periode 2015-2022.

Pada Jumat, 22 Maret 2024, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan telah dilakukan tidak hanya terhadap PT TIN, tetapi juga PT RBT Wilayah Belitung.

"Kami sedang memeriksa TN alias AN dan beberapa orang lainnya," ujar Ketut kepada media.

Baca Juga: 78 Tahun Ruang Udara Kepri dan Natuna Dikuasai Singapura, Kini Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi

Saksi yang diperiksa termasuk PTR dari PT RBT Wilayah Belitung dan FL pemilik PT TIN. Melalui keterangan mereka, penyidik berharap dapat memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara yang sedang diselidiki.

Kejagung juga telah menetapkan ALW, yang menjabat sebagai Direktur Operasional PT Timah Tbk pada tahun 2017, 2018, dan 2021, serta Direktur Pengembangan Usaha pada tahun 2019 hingga 2020, sebagai tersangka ke-14 dalam kasus ini.

Meskipun ALW saat ini sedang menjalani penahanan dalam kasus lain, penyidik telah memeriksa total 139 saksi untuk memperdalam penyelidikan.***

Editor: Ade Irwan Munawar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x