Memahami Fatwa MUI Salam Lintas Agama dan Bagaimana Pandangan Ulama Mazhab Syafi'i

- 4 Juni 2024, 11:00 WIB
Memahami Fatwa MUI Salam Lintas Agama dan Bagaimana Pandangan Ulama Mazhab Syafi'i
Memahami Fatwa MUI Salam Lintas Agama dan Bagaimana Pandangan Ulama Mazhab Syafi'i /-f/istimewa/Gambar Dibuat Menggunakan AI/

ANAMBASTODAY - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa MUI salam lintas agama yang melarang umat Islam mengucapkan selamat hari raya agama lain. Fatwa tersebut dikeluarkan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII di Bangka Belitung.

Fatwa MUI salam lintas agama juga melarang penggunaan atribut hari raya agama lain, pemaksaan mengucapkan atau melakukan perayaan agama lain atau tindakan yang tidak bisa diterima oleh umat beragama secara umum.

"Beberapa tindakan sebagaimana yang dimaksud seperti di atas dianggap sebagai mencampuradukkan ajaran agama," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan tertulis di situs resmi MUI, Kamis, 30 Mei 2024.

Niam menjelaskan toleransi punya dua bentuk, yaitu akidah dan muamalah. Toleransi akidah berupa memberikan kebebasan kepada umat beragama lain untuk melaksanakan ibadah hari raya. Adapun toleransi muamalah berbentuk kerja sama dalam kehidupan sosial.

"Toleransi umat beragama harus dilakukan selama tidak masuk ke dalam ranah akidah, ibadah ritual dan upacara-upacara keagamaan," ucap Niam.

Prof. Ahmad Tholabi Kharlie, Guru Besar Hukum Islam UIN Jakarta menanggapi polemik Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ihwal larangan menyampaikan salam lintas agama. Menurutnya, masalah ini perlu didudukkan pada dua ranah yang berbeda, yakni arena internum dan eksternum.

Profesor Tholabi mengatakan polemik atas fatwa MUI tentang larangan salam lintas agama disebabkan bercampurnya forum internum dan forum eksternum dalam merespons fatwa tersebut. Menurut dia, ada perkara yang bersifat internal umat beragama, ada pula perkara yang sifatnya eksternal atau antarumat beragama.

“Fatwa konteksnya ditujukan kepada internal umat Islam dan ditempatkan pada forum internal umat Islam,” kata Tholabi dalam keterangan tertulis di situs resmi Kemenag, Sabtu, 1 Juni 2024.

Wakil Rektor bidang Akademik UIN Jakarta ini menegaskan fatwa tersebut tentu tidak ditujukan dalam konteks eksternal umat Islam. Konsekuensinya, kata Tholabi, fatwa tersebut tidak tepat jika ditempatkan dalam forum eksternum yang tempatnya di ruang publik.

Halaman:

Editor: Jamaludin Anambas Today


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah